‘Tambak Percekcokan’  Mengail Ketegasan Bupati Hendy Menegakkan Aturan dan  Mengancam Hendak Gusur Pengusaha Tak Berijin

‘Tambak Percekcokan’ Mengail Ketegasan Bupati Hendy Menegakkan Aturan dan Mengancam Hendak Gusur Pengusaha Tak Berijin

jareku.id – Dugaan sejumlah warga nelayan pantai selatan Puger, benar adanya: akan terjadi persoalan serius terhadap para pengusaha tambak jika Bupati Jember Haji Hendy Siswanto menertibkan lahan tambak.

“Benar kan dugaan saya, akan terjadi masalah. Aturannya gak sembarangan bikin tambak udang. Tapi di sepanjang pantai Puger sampai perbatasan di Yosowilangun Lumajang sudah lama berdiri usaha tambak udang. Kalau gak salah atas ijin dari Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim,” kata seorang tokoh nelayan Puger lewat ponselnya, Senin (27 September 2021).

Sebagaimana diketahui kemarin (Ahad, 26 September 2021) Bupati Jember bersama Wabup Gus Firjaun melakukan sidak ke 18 pengusaha di kawasan tambak udang di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas. Di sekitar lokasi tambak tersebut Bupati Jember mendapati jembatan bambu yang diperuntukkan untuk menopang embrio wisata lokal.

Disinilah terjadi cek cok alias adu mulut antara bupati dengan warga yang jadi pengurus Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) “Tri Bahari Lestari”. Bupati Hendy yang tegas itu menguraikan betapa penting kehadiran aparat untuk mengatur dan menata kawasan pinggir peisisir ini sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saya mengiinikan dan membiarkan jembatan bambu ini, maka akan ditiru oleh banyak warga lain untuk melakukan hal yang sama. Padahal Bupati dan Wabup mau mengatur semua untuk kesejahteraan rakyat Jember,” tegas Bupati Hendy.

Areal tambak udang ratusan hektar di sempadan pesisir pantai Desa Mayangan dan Kepanjen Gumukmas terpaksa harus digusur. Jember akan mengembangkan potensi ekonomi pantai. Karena itu Bupati Hendy menertibkan aset2 tersebut. Termasuk pembebasan 100 meter kawasan sempadan pinggir pantai. Kawasan tambak udang yang ada di Kabupaten Jember selama ini menyalahi aturan. Berada di garis sempadan pantai. Bahkan ada sejumlah lokasi tambak yang letaknya persis di bibir pantai.

“Saya akan mendukung dan siap memfasilitasi warga yang mau berbisnis, tapi jangan nabrak aturan,” terang Bupati Hendy. Turut dalam sidak Minggu kemarin, Wabup MB Fijaun Barlaman, serta sejumlah pejabat Pemkab. Dalam sidak ditemukan 18 perusahan tambak baik perorangan maupun badan usaha tidak satupun yang memiliki ijin resmi dari Pemkab apalagi Pemprov untuk mengelola usaha tambak.

Sejumlah bangunan gedung pendukung dalam lokasi tambak juga tidak memiliki secarik kertas pun berupa ijin mendirikan bangunan. Terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) para pengusaha itu menyadari kalau tidak memilikinya. Tentang ketentuan bahwa lokasi tambak harus diluar garis sempadan, menurut Bupati tidak cuma pertimbangan lingkungan, tapi lebih jauh bahwa laut Pantai Selatan juga memiliki aspek pertahanan.

“Berbeda dengan sisi pantai utara jawa, Kawasan selatan ini terkait erat dengan aspek pertahanan negara,” cetusnya.
Salah satu pengelola tambak yang dianggap paling senior, H Buhori sempat ngotot bahwa apa yang dilakukan dirinya bersama sejumlah pengusaha lainnya merupakan usaha yang legal. “Kami pernah tanya kepada BPN, bahwa lokasi ini bisa dikelola,” kata Buhori tanpa menyebut nama pejabat BPN yang dimaksud.

Meski tegas Bupati Hendy Menegakkan peraturan mau menggusur tetapi masih memberi kesempatan dan mendengar keluhan dan permohonan pengelola tambak tersebut. Dari data yang ada, pengelolaan lahan tambak sudah ada sejak tahun 2015. /// Ghani

Headline